OTONOMI DAERAH
Apa yang di maksud dengan otonomi
daerah?
Otonomi sendiri adalah penyerahan wewenang dari pemr
pusat ke daerah yang berada di bawahya dalam segala aspek kecuali militer,
politik luar negeri, fiskal, dan bank sentral.
Menurut
undang-undang nomor 32 tahun 2004 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam
bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna
mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Dasar hukum otonomi daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan
titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Contoh pelaksanaan otonomi daerah
1. kewajiban pekerja di instansi untuk
mengenakan seragam dinas.
2. penentuan UMR (upah minimum
regional) bagi pekerja swasta
3. penertiban pedagang kaki lima
4. pengembangan daerah
5. retribusi
6. pajak daerah
7. penggunaan kurikulum pendidikan
setempat, seperti penggunaan bahasa daerah yang dimasukkan ke pelajaran
sekolah.
Tujuan otonomi daerah
Tujuan
utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah
pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa
diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki
kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global
dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya. Pemerintah pusat
diharap lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas
yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah
dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan
prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi
masalah yang terjadi di daerahnya
semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah antara lain :
mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong dalam
memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah.
Manfaat Otonomi Daerah
memberikan hak kepada
daerah otonom untuk mengatur daerahnya sendiri, agar mereka memiliki kebebasan
dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakatnya, juga mempermudah pemda
otonom untuk mengetahui atau mengerti kebutuhan masyarakat didalamnya. Manfaat
otonomi daerah lainnya antara lain:
- Pelaksanaan otonomi daerah dapat dilaksanakan sesuai kepentingan masyarakatnya.
- Memotong jalur birokrasi yang sedikit rumit dan prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
- Mampu meningkatkan efisiensi pemerintahan pusat, pejabat pusat tidak lagi menjalankan tugas rutin ke daerah-daerah karena hal itu bisa diserahkan kepada pejabat daerah otonom.
- Dapat meningkatkan pengawasan dalam berbagai kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang biasanya tidak simpatik dengan program-program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan dari kalangan miskin di suatu pedesaan.
- Dapat meningkatkan penyediaan barang dan jasa disuatu daerah dengan biaya yang terjangkau dan lebih rendah, hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah pusat karena telah diserahkan kepada pemda.
0 komentar:
Posting Komentar